Pengelolaan Kinerja di PMM (Trik Memperoleh Bukti Dukung RHK)

DASAR:

Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:

  • PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
  • PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  • Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
  • Perdirjen GTK/Nomor 7607/Β.Β1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

  • 8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja Kepala Sekolah
  • 8 sub indikator turunan dari Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan
  • Kepala Sekolah memilih 1 sub Indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja
  • 8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional

Bagaimana Penilaian Praktik Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

Mengacu pada Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai di samping, dijabarkan bagaimana Pejabat Penilai (KS/PS) menilai Praktik Kinerja Pegawai (guru dan kepala sekolah) di setiap tahapan Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai.

1.Upaya Refleksi
Pejabat Penilai menilai bagaimana upayа реgawai melakukan refleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran, dengan mempertimbangkan:

  • Kualitas refleksi pada C – Diskusi Tindak Lanjut
  • Kualitas refleksi pada E – Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kelas

2. Upaya Mempelajari
Pejabat Penilai melihat bagaimana upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi.
Dengan mempertimbangkan: Kualitas refleksi terhadap penyelesaian Upaya Tindak Lanjut pada E – Refleksi Tindak Lanjut

3. Perubahan Praktik
Pejabat Penilai melihat bagaimana perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran kelas atau satuan pendidikan.
Dengan mempertimbangkan: Perubahan praktik dari waktu ke waktu pada E – Refleksi Tindak Lanjut

Seperti apa Siklus Pengelolaan Praktik Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

Pengelolaan praktik kinerja adalah upaya mendukung pegawai melakukan peningkatan kinerja dari 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja yang terdiri dari:

  • Diskusi Persiapan
  • Observasi Kinerja
  • Diskusi Tindak Lanjut
  • Upaya Tindak Lanjut
  • Refleksi Tindak Lanjut

Rincian RHK dan Bukti Dukung

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) – (Perdirjen GTK/Nomor 7607/8.81/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Tinggalkan Balasan