[Payakumbuh], 20 November 2023]
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kunjungan/Verifikasi Faktual Badan Publik SMKN 1 Payakumbuh pada Senin, 20 November 2023. Disambut dengan ramah oleh Seluruh Unsur Pimpinan dan Tim PPID SMKN 1 Payakumbuh. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang baik dan benar, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik atau transparansi informasi ini akan mendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kebijakan yang tepat dan tata kelola pemerintahan yang baik menuju open government.